Kabupaten Magelang menjadi magnet investasi usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan visi misi Kabupaten Magelang, Kegiatan pembangunan di Kabupaten Magelang hendaknya senantiasa memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya agar tidak terjadi penurunan
kualitas dan kerusakan lingkungan yang pada gilirannya akan meng-hambat
pembangunan dan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pengendalian pembangunan tersebut, Pemerintah telah mengatur masalah perizinan usaha dan/atau kegiatan dengan menerbitkan peraturan tentang izin lingkungan.
Setiap usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memiliki izin lingkungan. Sesuai dengan Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan, Bupati memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lingkungan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim penilai AMDAL atau pemeriksa UKL-UPL. Saat ini DLH Kabupaten Magelang belum memiliki Komisi Penilai (KPA) AMDAL sehingga penilaian Dokumen AMDAL dilaksanakan oleh KPA Provinsi Jawa Tengah.
Untuk memfasilitasi perizinan dan peningkatan kapasitas sumber daya dibidang peengendalian dampak lingkungan hidup, DLH Kabupaten Magelang melaksanakan in house training Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dasar-Dasar AMDAL dan Penilaian AMDAL. Pelaksanaan Diklat tersebut bekerja sama dengan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kepada Masyarakat Universitas Diponegoro. Diklat diikuti oleh staf DLH, DPUPR,BPMPTSP, DISHUB, BAPPEDA DAN LITBANGDA, dan DINKES Kabupaten Magelang.
Created At : 2017-11-21 00:00:00 Oleh : Bambang Jatmika Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 667