PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SERTA PEMERIKSAAN
DOKUMEN
LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN
BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Dasar :
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik
2. Permen LHK Nomor
P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta
Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
3. Peraturan Bupati
Magelang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Dokumen
Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
A.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP MELIPUTI :
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL)
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
3. Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
B.
Dokumen Lingkungan Hidup disusun pada
tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan
C.
Sebelum mengajukan izin usaha
berdasarkan komitmen ke Lembaga OSS, pelaku memohon arahan penyusunan dokumen
lingkungan hidup ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang
D.
TATA CARA PENGAJUAN DAN
PENILAIAN/PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP :
1.
AMDAL :
a). Pelaku Usaha yang wajib memiliki Amdal wajib memenuhi komitmen Izin Lingkungan yang telah diterbitkan
oleh Lembaga OSS dengan melengkapi dokumen Amdal
b). Dokumen AMDAL dinilai oleh Komisi
Penilai Amdal (KPA) yang sudah berlisensi. Karena Kabupaten Magelang belum
memiliki maka Penilaian Dokumen AMDAL yang menjadi kewenangan kabupaten dinilai
oleh KPA Provinsi, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pengantar
penilaian Dokumen AMDAL ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang
c). Syarat-syarat mengajukan permohonan
pengantar penilaian Dokumen AMDAL:
1). Foto copy Izin lokasi, atau IPPT
(Izin Perubahan Penggunaan Tanah) dan IPMT (Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah)
dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Magelang
2). Surat Keterangan Rencana Kabupaten
(SKRK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Magelang
3). Surat Pengarahan Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup (penapisan) dari DLH Kabupaten Magelang
2.
UKL-UPL :
a. Pelaku Usaha
yang wajib memiliki UKL-UPL wajib memenuhi Komitmen Izin Lingkungan yang
telah diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan melengkapi UKL-UPL.
b. UKL-UPL dilengkapi melalui tahapan
sebagai berikut:
1). pengisian dan pengajuan UKL-UPL;
2). pemeriksaan UKL-UPL dan
penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL
c. Penyusunan UKL-UPL sesuai dengan pedoman penyusunan yang
tercantum dalam Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang
Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup
Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
d. Pengajuan permohonan pemeriksaan
dan penetapan persetujuan
rekomendasi UKL-UPL UKL-UPL ditujukan ke
DLH Kabupaten Magelang, untuk lokasi usaha dan/atau kegiatan yang berada di
wilayah Kabupaten Magelang (bukan lintas kabupaten atau provinsi)
e. Syarat-syarat mengajukan permohonan
pemeriksaan dan penetapan persetujuan
rekomendasi UKL-UPL :
1). Foto copy Izin lokasi, atau IPPT
(Izin Perubahan Penggunaan Tanah) dan IPMT (Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah)
dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Magelang
2). Surat Keterangan Rencana Kabupaten
(SKRK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Magelang
3). Surat Pengarahan Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup (penapisan) dari DLH Kabupaten Magelang
4). Draf UKL-UPL
f.
Jangka
waktu penyusunan dan pengajuan UKL-UPL
dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja setelah lembaga OSS
menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen
g. Jangka waktu pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi
UKL-UPL dilakukan paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak UKL-UPL
disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada DLH Kabupaten Magelang dan dinyatakan lengkap
h. Dalam hal terjadi perbaikan UKL-UPL,
jangka waktu Pelaku Usaha melakukan perbaikan
UKL-UPL dan menyampaikan perbaikan UKL-UPL kepada DLH Kabupaten
Magelang dilakukan paling lama 5
(lima) hari kerja sejak diterimanya hasil perbaikan UKL-UPL
i.
Berdasarkan
perbaikan UKL-UPL yang disampaikan oleh Pelaku Usaha, Kepala DLH Kabupaten
Magelang menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL
j.
Persetujuan rekomendasi UKL-UPL yang ditetapkan tersebut
merupakan:
1). pemenuhan komitmen Izin Lingkungan;
2). bagian yang tidak terpisahkan dari
Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS; dan
3). persyaratan dan kewajiban rinci
terkait dengan aspek perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh
Lembaga OSS
4). Masa berlaku rekomendasi persetujuan
UKL-UPL ini selama usaha dan/atau
kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan
dimaksud
k. Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat
memenuhi komitmen untuk melengkapi
UKL-UPL, DLH Kabupaten Magelang
menyampaikan notifikasi kegagalan pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS.
3.
SPPL
a.
Terhadap Usaha
dan/atau Kegiatan yang merupakan
usaha mikro dan kecil dan Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal dan
UKL-UPL, Pelaku Usaha wajib memiliki SPPL.
b.
SPPL
tersebut dimiliki melalui tahapan
sebagai berikut:
1). pengisian dan pengajuan SPPL;
2). verifikasi dan pendaftaran SPP
c.
Pengisian
SPPL dilakukan dengan menggunakan format SPPL sebagaimana
tercantum dalam Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang
Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup
Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
d.
Pelaku
Usaha menyampaikan SPPL kepada DLH Kabupaten Magelang, dengan melampirkan
persyaratan :
1). Akte Pendirian
2). FC Pelaku Usaha
3). Nomor Induk Berusaha (NIB)
4). Foto copy izin lokasi, atau IPPT dan IPMT dari DPMPTSP
5) SKRK dari DPUPR
e.
Terhadap
SPPL yang telah disampaikan tersebut, DLH Kabupaten Magelang :
1). memberikan tanda terima permohonan
verifikasi dan pendaftaran SPPLyang menyatakan bahwa SPPL yang diajukan telah lengkap dan benar, jika Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL; atau
2). menolak SPPL jika usaha dan/atau
kegiatan merupakan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL
f. Berdasarkan
hasil verifikasi SPPL DLH Kabupaten Magelang memberikan tanda bukti pendaftaran
SPPL dengan mencantumkan
nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan SPPL
Created At : 2018-08-30 00:00:00 Oleh : Rudi Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1225