RUANG TERBUKA HIJAU


Created At : 2017-08-19 02:29:50 Oleh : BLH Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 2938
lapangan drh soepardi
RUANG TERBUKA HIJAU

DEFINISI RUANG TERBUKA HIJAU
Ruang terbuka hijau (rth), adalah area memanjang atau/jalur dana tau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

TIPOLOGI RTH
Tipologi ruang terbuka hijau (RTH) adalah sebagai berikut:
Fisik     : RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman, atau jalu-jalur hijau jalan.
Fungsi    :    RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi
Struktur ruang    :    RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.
Kepemilikan    :    RTH dibedakan ke dalam RTH public dan RTH privat.

RTH MEMILIKI FUNGSI SEBAGAI BERIKUT :
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari system sirkulasi udara (paru-paru kota);
•    Pengatur iklim mikro agar system sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancer;
•    Sebagai peneduh;
•    Produsen oksigen;
•    Penyerap air hujan;
•    Penyedia habitat satwa;
•    Penyerap polutan media udara, air dan tanah;
•    Penahan angin.

Fungsi tambahan (eksentrik) yaitu:
1. Fungsi sosial dan budaya:
  • Menggambarkan ekspresi budaya lokal;
  • Merupakan media komunikasi warga kota;
  • Tempat rekreasi, wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam ;

2.  Fungsi ekonomi:
  • Sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
  • Bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain

3. Fungsi estetika:
  • Meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota, baik dari skala mikro : halaman rumah, lingkungan permukiman, maupun makro, lansekap kota secara keseluruhan;
  • Menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
  • Pembentuk faktor keindahan arsitektural;
  • Menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam sesuatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.

MANFAAT RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas :
  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
  2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

PENYEDIAAN RTH
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada :
•    Luas wilayah
•    Jumlah penduduk
•    Kebutuhan fungsi tertentu

PENYEDIAAN RTH BERDASARKAN LUAS WILAYAH
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
  • Ruang Terbuka Hijau terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat;
  • Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau public dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
  • Apabila luas RTH baik public maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya
  • Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan system hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

PENYEDIAAN RTH BERDASARKAN JUMLAH PENDUDUK
Untuk menentukkan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
•    250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
•    2.500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
•    30.000 jiwa : Taman kelurahan, dikelompokkan dengan sekolah/ pusat kelurahan
•    120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokkan dengan sekolah/ pusat kecamatan
•    480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)

PENYEDIAAN rth BERDASARKAN KEBUTUHAN FUNGSI TERTENTU
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan untuk pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kakiatau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak terganggu.

RTH katagori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
Ketentuan prosedur perencanaan RTH adalah sebagai berikut :
•    Penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR
•    Kawasan Strategis Kota/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;
•    Penyediaan dan pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintahan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
•    Tahapan penyediaan dan pemanfaatan RTH publik meliputi :
    Perencanaan;
    Pengadaan lahan;
    Perancangan Teknik;
    Pelaksanaan pembangunan RTH;
    Pemanfaatan dan pemeliharaan;
•    Penyediaan dan pemanfaatan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakat, termasuk pengembang disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan;
•    Pemanfaatan RTH untuk penggunaan lain, seperti pemasangan reklame (billboard) atau reklame 3 dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    Mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing daerah;
    Tidak menyebabkan gangguan terhadap pertumbuhan tanaman, misalnya menghalangi penyinaran matahari atau pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk tajuknya;
    Tidak mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH;
    Memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH;
    Tidak mengganggu fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis.
Taman Bambu Runcing
Taman Bambu Runcing

Taman Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup Kab. Magelang
Dinas Lingkungan Hidup
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara