Profil


Created At : 2014-10-27 00:38:53 Oleh : BLH Konten tidak tayang di depan Dibaca : 2222

       PROFIL BADAN PUBLIK

NAMA                      : BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MAGELANG

ALAMAT                  : JALAN KAWEDANAN NO. 1 MUNTILAN  

NOMOR TELEPON : 0293587001

NOMOR FAX            : (0293) 587001

             EMAIL             :           kabmagelangblh@yahoo.com

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE

a.       PROFIL UMUM/ SEJARAH ORGANISASI

SEJARAH

Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang telah beberapa kali melakukan peninjauan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, Badan Staf dan Satuan Khusus serta Perangkat Daerah lain yang ada di Kabupaten Magelang melalui pembentukan Peraturan Daerah. Semenjak berlakunya Peraturan Daerah dimaksud Peraturan Daerah sebelumnya dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Beberapa Organisasi sejenis Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang yang tercatat adalah sebagai berikut :

             I.            Pada Tahun 2000 berdasarkan Perda Kab. Magelang 19 Th. 2000 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktrur Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magelang didirikan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah. Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah merupakan unsur Penunjang Pemerintah Kabupaten. Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten di Bidang Lingkungan Hidup.

Untuk menyelenggarakan tugas Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknis di Bidang Lingkungan Hidup.

b.      Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten di Bidang Lingkungan Hidup.

Struktur Organisasi Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, meliputi :

a.     Kepala ;

b.     Sub Bagian Tata Usaha ;

c.     Seksi Pencemaran Lingkungan;

d.     Seksi Pencegahan Dampak Lingkungan;

e.     Seksi Penataan dan Pemulihan Kualitas Lingkungan;

f.      Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 II.            Pada Tahun 2005 didirikan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Magelang berdasarkan Perda Kabupaten Magelang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kab. Magelang.

Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan, pemakaman dan penerangan jalan. Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan, pemakaman dan penerangan jalan.

Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan, pemakaman dan penerangan jalan;

b.      Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan, pemakaman dan penerangan jalan.

Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup meliputi :

a.     Kepala;

b.    Bagian Tata Usaha, terdiri dari;

1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2) Sub Bagian Keuangan.

c.     Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, terdiri dari;

1) Seksi Penataan dan Pemulihan Kualitas Lingkungan Hidup;

2) Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup.

d.    Bidang Kebersihan, terdiri dari;

1) Seksi Kebersihan Jalan dan Lingkungan;

2) Seksi Pengelolaan Sampah.

e.     Bidang Pertamanan, terdiri dari;

1) Seksi Pengelolaan Taman dan Pemakaman;

2) Seksi Penerangan Jalan.

f.     Kelompok Jabatan Fungsional.

 

III.            Pada Tahun 2009 didirikan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang berdasarkan Perda Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

 

PROFIL UMUM

Badan Lingkungan Hidup merupakan merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang lingkungan hidup. Badan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Badan Lingungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan spesifik daerah di bidang lingkungan hidup.

Susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup, meliputi :

a.   Kepala.

 

 

b.   Sekretariat, membawahkan :

1.

Subbagian Perencanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;

2.

Subbagian Keuangan; dan

3.

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

c.   Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, membawahkan :

1.

Subbidang Pengendalian Pencemaran Air; dan

2.

Subbidang Pengendalian Pencemaran Udara, Limbah Padat, dan Bahan Beracun Berbahaya.

d.   Bidang Pengendalian Kerusakan dan Konservasi Lingkungan Hidup,  membawahkan :

1.

Subbidang Pengendalian Kerusakan Lahan; dan

2.

Subbidang Konservasi Sumber Daya Air dan Keanekaragaman Hayati.

e.   Bidang Pengkajian Dampak dan Pengamanan Lingkungan, membawahkan :

1.

Subbidang Pengkajian Dampak dan Pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan; dan

2.

Subbidang Pengamanan Lingkungan.

f.    Unit Pelaksana Teknis, dibentuk sesuai kebutuhan yang nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsinya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; dan

g.   Kelompok Jabatan Fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       

Penjelasan :

-        Sekretariat dipimpin  seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

-        Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

-        Sub-Subbagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

-        Sub-Subbidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.

-        Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

-        Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.

-        Pejabat fungsional dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian atau Kepala Subbidang yang membidangi.

Eselon Jabatan :

-        Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon II.b.

-        Sekretaris merupakan jabatan struktural eselon III.a 

-        Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b.

-        Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Sejak didirikan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang telah beberapa kali mengalami pergantian Kepala Dinas, tercatat beberapa orang telah menjabat, di antaranya :

1.      Drs. BAGUS SURACHMAT (Kepala Badan)

2.      Ir. AGUS LIEM, MM (Plt. Kepala Badan)

3.      Ir. SURYO SUMARGO (Kepala Badan)

4.      Ir. TRI AGUNG SUCAHYONO (Plt. Kepala Badan)

5.      PARDI SRIYONO, SH (Kepala Badan)

6.      Ir. AGUS LIEM, MM (Kepala Badan)

 

b.      MAKSUD DAN TUJUAN DIDIRIKAN

Tertuang dalam Renstra Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} table.MsoTableGrid {mso-style-name:"Table Grid"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-priority:99; mso-style-unhide:no; border:solid windowtext 1.0pt; mso-border-alt:solid windowtext .5pt; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-border-insideh:.5pt solid windowtext; mso-border-insidev:.5pt solid windowtext; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Arial",sans-serif; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;}
/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;}
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara