VISI-MISI
Visi Dan Misi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten MagelangBadan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang sebagai salah satu perangkat daerah Kabupaten Magelang memiliki kewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan Visi Pembangunan Kabupaten Magelang 2014-2019, sebagaimana yang telah ditetapkan dan tercantum dalam RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019, yaitu “TERWUJUDNYA KABUPATEN MAGELANG YANG SEMAKIN SEMANAH (SEJAHTERA, MAJU DAN AMANAH)”.
Guna mewujudkan harapan/keinginan Rakyat Kabupaten Magelang yang semakin semanah tentunya diperlukan kerja keras dari seluruh komponen, baik dari pihak pemerintah daerah maupun dari seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Magelang untuk dapat mendayagunakan dan mengoptimalkan segenap potensi sumber daya alam yang dimiliki dengan tetap mengacu pada prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Untuk itu, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah menetapkan Visi 2014-2019 sebagai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yaitu : ”Terwujudnya Lingkungan Hidup di Kabupaten Magelang yang Seimbang, Lestari dan Berkelanjutan”.
Secara khusus, dijabarkan makna dari visi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang yang sangat diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) segenap pemangku kepentingan (stakeholders) dalam setiap tahapan proses pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Magelang selama lima tahun kedepan.
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang
Visi | Pokok-pokok Visi | Penjelasan Visi |
Terwujudnya Lingkungan Hidup di Kabupaten Magelang yang Seimbang, Lestari dan Berkelanjutan | Lingkungan Hidup | Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya |
Seimbang
| Pengelolaan lingkungan hidup dalam pengaturannya mencerminkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan pembangunan dan lingkungan | |
Lestari
| Setiap usaha dan/atau kegiatan berupaya mempertahankan potensi sumber daya alam yang tak terbaharui maupun yang terbaharui sehingga fungsi lingkungan hidup tetap mampu mendukung pembangunan berlkelanjutan | |
Berkelanjutan
| Adanya jaminan terpenuhinya kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kepentingan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, sehingga kemampuan lingkungan hidup harus dilestarikan. |
Dalam rangka mewujudkan Visi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang tahun 2014-2019 maka perlu ditetapkan misi sebagai upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Berkaitan dengan penetapan Misi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang tahun 2014-2019, maka perlu diperhatikan Misi Pembangunan Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019 yang terkait atau sejalan dan perlu diaktualisasikan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Misi Badan Lingkungan Hidup mengemban Misi ke-4 RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019 yaitu : “Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam berbasis kelestarian lingkungan hidup” Untuk itu, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang menetapkan Misi 2014-2019 seperti dalam tabel 15 sebagai berikut :
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang
Visi | Pokok-pokok Visi | Misi | Penjelasan Misi |
1 | 2 | 3 | 4 |
Terwujudnya Lingkungan Hidup di Kabupaten Magelang yang Seimbang, Lestari dan Berkelanjutan | Seimbang
| Mewujudkan akses sitem informasi lingkungan hidup | Keterbukaan informasi publik secara efektif dapat memperluas akses masyarakat atas informasi lingkungan |
| Meningkatkan penerapan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan | Teknologi yang dirancang bagi masyarakat tertentu agar dapat disesuaikan dengan aspek-aspek lingkungan, keetisan, kebudayaan, sosial politik dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan namun tidak menimbulkan kerusakan atau dampak negatif pada lingkungan di sekelilingnya | |
Lestari
| Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan guna mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan | Dengan adanya upaya pemberdayaan diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta kemampuannya untuk melakukan aktivitas yang tercakup dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan guna mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan | |
| Meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang lingkungan | Meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia akan berdampak pada semakin baiknya kinerja organisasi dalam menjalankan perannya di masyarakat | |
| Berkelanjutan
| Melakukan upaya penegakan hukum lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
| Proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
|
| Meningkatkan sarana prasarana pengendalian lingkungan | Dalam mendukung terwujudnya pembangunan yang berwawasan lingkungan maka perlu disediakan sarana dan prasarana pendukung. Sarana dan prasarana tersebut berfungsi sebagai penunjang kegiatan pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan |
|
| ||
| Mewujudkan pemanfaatan dan peningkatan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan | usaha sadar untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi dengan potensi produktivitas lingkungannya |
Created At : 2015-08-20 02:57:00 Oleh : BLH Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 706